Selasa, 02 Mei 2017

Ciri-ciri dari organisasi yang sehat,tepat dan sempurna


1. Memiliki anggota yang kuantitas dan identitasnya jelas

    Dalam suatu organisasi, seperti yang kita ketahui, memiliki anggota (minimal dua orang) yang bekerja sama  untuk mencapai suatu tujuan tertentu dan tentunya dengan cara-cara tertentu. Suatu organisasi yang baik, pasti memiliki jumlah anggota yang jelas dan identitas yang jelas. Misalnya dalam suatu perekrutan, telah terpilih anggota sebanyak 50 orang, dan masing-masing anggota ditandai dengan suatu surat keputusan atau pun kartu tanda anggota. Serta mempunyai aturan dalam perekrutan anggota yang jelas.

2. Organisasi memilik identitas yang jelas

Suatu organisasi yang baik memiliki identitas yang jelas, seperti namanya, latar belakang berdirinya, anggaran dasar/anggaran rumah tangga, bergerak di suatu bidang tertentu, dan alamatnya jelas serta lambang organisasi yang jelas. 


 3. Memiliki struktur organisasi yang jelas

Di dalam organisasi yang baik, terdapat suatu struktur yang memiliki pembagian dan tugas yang jelas. Paling tidak terdapat ketua, sekretaris, dan masing-masing divisi. Sehingga dalam organisasi tersebut jelas arah koordinasinya.


4. Mengacu pada manajemen yang sehat

Dalam manajemen organisasi sekurang-kurangnya memiliki :

a. Planning –> perencanaan, langkah-langkah yang akan diambil dengan suatu  pertimbangan yang matang

b. Action –> aksi, pelaksanaan dari sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya
c. Evaluation –> evaluasi, penilaian terhadap kekurangan-kekurangan yang telah terjadi pada tahap pelaksanaan, serta ditemukannya solusi agar ke depannya dapat semakin baik dan berkembang.
Tiga hal tersebut lah yang digunakan dalam setiap pelaksanaan suatu program kerja.


5. Memiliki manfaat bagi lingkungan

Organisasi yang baik tidak hanya memberikan keuntungan dan manfaat bagi anggota-anggotanya, tapi juga manfaat yang positif bagi lingkungan. Dalam arti suatu organsasi tidak hanya baik dari segi internnya, tapi juga ekstern dari organisasi tersebut. Misalnya, suatu organisasi mahasiswa hukum, yang memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat sekitar dengan tujuan membantu meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat awam. Sehingga Organisasi tersebut dapat diterima dan diakui oleh masyarakat disekitarnya. 

Serikat Pekerja
Hak menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan hak asasi pekerja yang telah dijamin didalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 dan untuk mewujudkan hak tersebut, kepada setiap pekerja/buruh diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja, dimana Serikat Pekerja/Serikat Buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan juga meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dimana dalam menggunakan haknya tersebut pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan Bangsa dan Negara oleh karena itu penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Hak berserikat bagi pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization ( ILO ) Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi dan Konvensi ILO Nomor 98 Tentang Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama. Konvensi tentang hak berserikat bagi pekerja/buruh ini telah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan nasional.

Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh sering dikaitkan dengan keadaan hubungan industrial. Hubungan industrial itu diartikan sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku didalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha,pekerja, dan pemerintah.

Pengertian itu memuat semua aspek yang ada didalam suatu hubungan kerja yang terdiri dari :
  1. Para pelaku : pekerja, pengusaha, pemerintah;
  2. Kerja sama : manajemen-karyawan;
  3. Perundingan bersama : perjanjian kerja, kesepakatan kerja bersama, peraturan perusahaan;
  4. Kesejahteraan : upah, jaminan sosial., pensiun, keselamatan dan kesehatan kerja, koperasi, pelatihan kerja;
  5. Perselisihan industrial : arbitrase, mediasi, mogok kerja, penutupan perusahaan, pemutusan hubungan kerja.

Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dituangkan di dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja . Fungsi berasal dari kata function, yang artinya "something that performs a function: or operation".



Tidak ada komentar:

Posting Komentar