Rabu, 14 November 2018

3 Kasus Cybercrime di Indonesia dan cara Penanggulan

 Kejahatan kartu kredit yang di lakukan lewat transaksi online.

        Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam Cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarnakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus Cybercrime ini merupakan jenis Carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis Cybercrime menyerang hak milik (Against Property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah Cybercrime menyerang pribadi (Against Person).

Cara Penanggulangan :

 

Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanannya. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data - data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (Plaitext diubah menjadi Chipertext). Untuk meningkatkan keamanan Authentication (Penggunaan User id dan Password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat Socket.

 

       2. Pornografi 

        Salah satu kejahatan Internet yang mengakibatkan Indonesi adalah Pornografi anak. kegiatan yang termasuk Pornografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, Memasang, Mendistribusikan, dan Menyebarkan material yang berbau Pornografi, Cabul, serta mengekspos hal - hal yang tidak pantas.

Cara Penanggulangan :

Memblokir situs - situs porno agar tidak dapat diakses dan membuat Undang - Undang tentang Pornografi. 

       3. Penipuan Lewat E-mail

     Penipuan lainnya dilakukan lewat surat Elektronik (E-mail). Penipuan lewat media inibukan diindikasikan sebagai dari mafia internasional. Modus oprandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk "Menerima" transfer sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korban.

        Iming - imingnya uang yang bernilai Milyaran Rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. hanya saja kemudian diketahui dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya setelah dikirim, uang yang akan dijanjikan tidak juga diterima para korban pun takut melaporkan karena selain kasus ini terkait dengan pihak luar. mereka juga takut dengan mungkin saja malah dituduh terkait dengan "Pencucian Uang"

internasional.

     Kegiatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif Cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si pengirim dengan sengaja mengirimkan e-mail dengan maksud meminta transferan dana dengan alasan yang tidak benar. Kasus Cybercrime  ini dapat termasuk jenis ilegal Contents. Sasaran dari kasus ini kejahatan ini adalah Cybercrime menyerang individu (Against Person).

Cara Menanggulanginya :

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus : Lembaga ini diperlukan untuk meberikan informasi tentang Cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan Cybercrime.

Rangkuman : 

Kejahatan kartu kredit yang di lakukan lewat transaksi online

Sebenerarnya penyalahgunaan kartu kredit ini memang dapat mengakibatkan penyadapan data pada kartu kredit . namun ada pencegahannya ya itu perlunya adanya Cyberlow yaitu cybercrime yang belum sepenuhnya aterakomodasi dalam peraturan Undang – Undang yang ada, yang terpenting adalah perangkat khusus hokum yang meningkatkan karakter cybercrime yang berbeda dari kejahatan konvensional. Lalu adanya dukungan lembabaga khusus yaitu Lembaga yang diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime . dan ada penggunaan enskripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan ini dengan mengubahkan data-data yang dikirim sehingga tidak mudah disadap dengan menggunakan (plaintext diubah menjadi chipertext) untuk meningkatkan keamanan (menggunakan id dan password).       

Pornografi

Sebenernya terjadinya kasus ini terjadinya karna factor ekonomi yang terkait kateristik social. Dan kurangnya para orang tua untuk memberikan nasehat dan perlindungan, dan sebenarnya kasus seperti ini memiliki Undang – undang perlindungan anak kewajiban utama dan pertama adalah orang tua untuk melindungi anak – anaknya. 

Penipuan Lewat E-mail

Biasanya penipuan ini cukup mengancam di masyarakat. Melalui modus penipuan melalui e-mail sextortion yang menyebar dan mengancam pengguna internet. Kasus ini telah mengklaim kata sandi dan ada video yang sangat tidak pantas di tampilkan . tetapi dengan kasus ini ada caranya yang dapat dikenali bahwa dirinya di targetkan penipuan sextortion. Ada caranya seperti e-mail menyebutkan webcam dan perekaman video secara rahasi, terdapat permintaan untuk mengirimkan uang atau di wajibkan membayar dalam bentuk bitcoin

SUMBER